Beranda | Artikel
Judi dalam Sepeda Gembira
Senin, 17 Agustus 2015

Apakah bisa judi ada dalam sepeda gembira?

Bisa saja. Sepeda gembira ada dua bentuk:

  • Jika mendaftar dengan menyerahkan uang pendaftaran, lalu mendapatkan hadiah dari itu. Ini termasuk judi walaupun hadiahnya umrah sekalipun.
  • Jika mendaftar tanpa ada uang pendaftaran sama sekali, lalu ada pihak sponsorship yang memberikan hadiah, ini masih diperselisihkan apakah termasuk dibolehkan ataukah tidak. Bisa baca tentang FIKIH PERLOMBAAN.

Hakikat judi seperti diterangkan oleh para ulama berikut ini.

Ibnul ‘Arabi menyatakan kaedah yang sangat bagus dalam memahami judi,

إِذَا طَلَبَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ بِغَلَبَةٍ فِي عَمَلٍ أَوْ قَوْلٍ لِيَأْخُذَ مَالاً جَعَلَهُ لِلْغَالِبِ

“Jika setiap yang berlomba saling bertanding dalam suatu perbuatan atau ucapan, lalu dijadikanlah taruhan dari yang berlomba diberikan pada yang menang.” (‘Aridhah Al-Ahwadzi, 7: 18)

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al-Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir AlKarim Ar-Rahman.

Waspadalah … waspadalah. Walau hadiahnya menggiurkan, apa mau menerjang larangan Allah?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Semoga kita dijauhkan dari yang haram. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Baca bahasan: Fikih Lomba (Musabaqah)

 

Referensi:

Al-Qimar Haqiqatuhu wa Ahkamuhu. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Dr. Sulaiman bin Ahmad Al-Mulhim. Penerbit Kunuz Isybiliya.

Selesai disusun menjelang Ashar, 2: 36 PM, 2 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/11619-judi-dalam-sepeda-gembira.html